Desil Berubah, DPRD PPU Dorong Pemutakhiran Data Sesuai Kondisi Lapangan

Rq | 03 September 2026, 22:45 | 195 kali dibaca
Desil Berubah, DPRD PPU Dorong Pemutakhiran Data Sesuai Kondisi Lapangan

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, meminta persoalan perubahan desil penerima bantuan sosial terlebih dahulu ditelusuri dari sumber data yang digunakan pemerintah.

‎

‎Hal itu disampaikannya menyusul adanya informasi mengenai warga lanjut usia yang sebelumnya tercatat dalam desil 1, namun berubah menjadi desil 5 meski kondisi ekonominya dinilai masih membutuhkan perhatian.

‎

‎“Kita mesti tahu dulu, ini di sistemnya atau ada yang di-upgrade. Kita harus tahu dulu sumber pendataannya dari mana. Kalau memang itu dari BPS, perlu ditanyakan kenapa sistemnya berubah. Kalau dari Dinsos, ya ditanyakan ke Dinsos,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

‎

‎Menurutnya, perubahan data seharusnya tetap mengacu pada kondisi riil masyarakat di lapangan. Karena itu, ia menilai pemutakhiran data perlu dilakukan melalui proses pendataan atau survei agar perubahan status desil tidak menjadikannya permasalahan di kemudian hari.

‎

‎“Kalau surveinya benar sesuai realitas lapangan, saya kira itu bagus. Tapi kalau tidak pernah ada pemutakhiran atau survei di lapangan, tiba-tiba status desilnya berubah, itu juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.

‎

‎Syahrudin mengatakan, DPRD PPU tidak ingin memberikan respons secara terburu-buru sebelum menerima laporan dan memastikan kondisi sebenarnya. Ia menyebut informasi yang diterima saat ini masih berasal dari pemberitaan media sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

‎

‎“Kami di DPR tidak bisa terlalu responsif kalau belum ada laporan atau aduan. Informasi ini harus kita cek dulu benar atau tidak. Kalau nanti ada laporan dari RT atau masyarakat, tentu akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

‎

‎Ia menyebut pengecekan akan dilakukan terhadap warga di RT 028 dan RT 003 Kelurahan Waru. Jika ditemukan persoalan dalam perubahan data, DPRD dapat meminta penjelasan dari pihak terkait untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan sistem maupun kesalahan dalam proses pendataan.

‎

‎“Nanti saya akan cek di RT 28 dan RT 3 di Waru. Kalau ada laporan dari RT, kita tindak lanjuti, bisa kita panggil BPS maupun Dinsos karena kami punya kewenangan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut,” katanya.

‎

‎Selain persoalan perubahan desil, Syahrudin juga mendorong pemerintah daerah memiliki basis data kemiskinan sendiri sebagai pelengkap data pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang belum tercakup dalam data pusat tetap dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.

‎

‎“Pemerintah daerah harus punya database sendiri tentang kemiskinan, di luar data pusat. Memang bantuan banyak berasal dari pusat, tetapi pemerintah daerah juga perlu punya data sendiri supaya ketika ada masyarakat yang membutuhkan dan tidak masuk dalam data pusat, tetap bisa kita lihat dan bantu sesuai aturan,” pungkasnya.(adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)