PPU Tak Usulkan Formasi CPNS 2026, DPRD PPU Dorong Kebutuhan ASN Tetap Dievaluasi

Rq | 22 September 2026, 09:30 | 146 kali dibaca
PPU Tak Usulkan Formasi CPNS 2026, DPRD PPU Dorong Kebutuhan ASN Tetap Dievaluasi

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026. Kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab PPU.

 

Tidak adanya usulan formasi CPNS tahun ini juga berkaitan dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan kemampuan anggaran serta melihat kecukupan jumlah pegawai dalam mendukung pelayanan pemerintahan.

 

Wakil ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto menyebut keputusan pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU tentu telah melalui pertimbangan. Menurutnya, kondisi jumlah pegawai dan kemampuan fiskal menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam menentukan kebijakan rekrutmen.

 

“Terkait rekrutmen CPNS yang enggak dibuka di Penajam, memang Pemda melalui BKPSDM PPU tentu telah mempertimbangkan sebelum menetapkan, karena memang kondisi pegawai kita mencukupi, ditambah kondisi fiskal daerah juga yang kita pahami betul kondisinya seperti apa,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

 

Meski kondisi pegawai saat ini dinilai mencukupi, ia menilai kebutuhan ASN tetap perlu dievaluasi secara berkala. Hal tersebut yang diperlukan guna melihat perkembangan kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

 

“Tapi untuk pelayanan ke depan kita juga harus mempertimbangkan evaluasi dengan hati-hati seiring meningkatnya kebutuhan,” ujarnya.

 

Menurutnya, evaluasi kebutuhan pegawai juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan jumlah ASN. Pemerintah daerah perlu memastikan jumlah aparatur sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan pegawai.

 

“Jangan sampai kita kekurangan, tapi jangan sampai kita kelebihan, karena dua-duanya tentu menimbulkan persoalan nantinya,” jelasnya.

 

Ia menilai evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan melihat perkembangan pelayanan pada masing-masing perangkat daerah.

 

Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui apakah kebutuhan pelayanan ke depan masih dapat dipenuhi dengan jumlah pegawai yang ada atau memerlukan penyesuaian.

 

“Jadi kebutuhan ASN ini memang harus terus dievaluasi. Kalau ke depan ada peningkatan kebutuhan pelayanan, tentu harus dilihat lagi apakah memang membutuhkan tambahan pegawai atau masih bisa dipenuhi dengan pegawai yang ada,” lanjutnya.

 

Ia juga menilai pemetaan kebutuhan pegawai penting dilakukan agar kebijakan kepegawaian tidak hanya berdasarkan kondisi saat ini. Perkembangan kebutuhan pelayanan dan kondisi daerah tetap perlu menjadi pertimbangan dalam evaluasi berikutnya.

 

“Yang penting kita melihat kebutuhan itu secara berkala. Jadi kalau memang ada perubahan kebutuhan pelayanan, pemerintah sudah punya dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.

 

Evaluasi berkala diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur, pelayanan kepada masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, kebijakan kepegawaian PPU ke depan dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan tanpa mengabaikan kondisi daerah. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)