DPRD PPU Pertanyakan Pengelolaan Sawit Warga dalam Penertiban Satgas PKH

Rq | 14 September 2026, 20:19 | 208 kali dibaca
DPRD PPU Pertanyakan Pengelolaan Sawit Warga dalam Penertiban Satgas PKH

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti persoalan tanaman sawit yang berada di kawasan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Persoalan tersebut berkaitan dengan tanaman sawit yang menurut DPRD selama ini dikelola masyarakat dan kemudian menjadi bagian dari penertiban kawasan.

 

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mempertanyakan mekanisme penanganan tanaman sawit setelah Satgas PKH turun ke lapangan. Ia menyebut masyarakat dilarang mengambil hasil tanaman yang sebelumnya mereka kelola.

 

“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan, ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

 

Ia kemudian mempertanyakan pihak yang mengelola hasil tanaman sawit setelah masyarakat tidak lagi diperbolehkan mengambilnya. Menurut informasi yang diterimanya, hasil tanaman yang kemudian diserahkan kepada PT Agrinas dan diteruskan untuk dikelola pihak lain.

 

“Yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas, dari Agrinas diserahkan ke PT Razaq. Dikelola tuh, ada di PT Fajar Surya Swadaya, ada PT BS, PT BWL. Yang terluas itu kan ada di PT Fajar Surya Swadaya, 7.000 lebih, itu masuk wilayah Kecamatan Waru,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila penertiban dilakukan karena tanaman sawit berada di kawasan hutan, maka perlu ada kejelasan mengenai langkah yang diambil terhadap tanaman tersebut. Ia menilai pengembalian fungsi kawasan hutan seharusnya menjadi bagian dari penanganan.

 

“Kalau memang benar Satgas itu mau menertibkan kawasan hutan itu dari tanaman sawit, karena itu kawasan budidaya kehutanan, artinya kayu-kayuan, mestinya kan tanaman tersebut ditumbang, dikembalikan tanamkan kayu-kayuan. Tapi tidak,” jelasnya.

 

Ishaq menilai persoalan yang perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang sebelumnya membuka dan mengelola lahan hingga menghasilkan tanaman. Ia mempertanyakan apabila hasil tanaman kemudian dikelola pihak lain tanpa adanya penyelesaian bersama masyarakat.

 

“Jangan rampok punya rakyat dong. Sudah negara ini berbisnis dengan rakyat. Rakyat sudah buka, dia tanah, dia rintis, dia tanam, dia pupuk sampai keluar hasil kita,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan status dan dasar pengelolaan perusahaan yang disebutnya terlibat dalam kawasan tersebut. Ishaq menyebut PT Fajar Surya Swadaya sebagai perusahaan pemegang konsesi HTI dan mempertanyakan keberadaan tanaman sawit di dalam kawasan tersebut.

 

“Itu tidak ada dasar HGU, PT Fajar Surya ini konsesi HTI. HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit, tapi kan warga yang menanam,” katanya.

 

Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui tindakan penertiban, tetapi melibatkan masyarakat terdampak. Menurutnya, pertemuan Satgas PKH dan warga diperlukan agar persoalan serta mekanisme penanganannya dapat diketahui bersama.

 

“Satgas PKH dan warga tidak pernah duduk bareng. Itulah kelebihan mereka, di situlah kekurangan kita,” ujarnya.

 

DPRD PPU menilai keterlibatan masyarakat dalam pembahasan menjadi penting agar penertiban kawasan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait tanaman yang sebelumnya telah dikelola warga. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)