PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga kedisiplinan selama jam kerja. Ia menyoroti kebiasaan oknum ASN yang berada di warung atau caffe ketika seharusnya melaksanakan pekerjaan.
Menurutnya, ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja harus memiliki alasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Ia menilai kebiasaan berada di tempat nongkrong tanpa kepentingan pekerjaan dapat memengaruhi citra aparatur di mata masyarakat.
BACA JUGA
DPRD PPU Sebut Anggaran Penanganan Sudah Disiapkan, tapi Luasan Kebakaran Sulit Diprediksi
“Sudah sering kali jam kerja ya di tempat kerja atau tengah melaksanakan pekerjaan. Jangan di jam kerja itu nongkrong di warung atau di kafe,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Ia menyebut perilaku sebagian ASN tersebut dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap aparatur secara keseluruhan. Masyarakat, kata dia, dapat memberikan stigma bahwa ASN memiliki etos kerja yang rendah hanya karena melihat perilaku sejumlah oknum.
“Ini merusak citra ASN Republik Indonesia. Maka ketika di luar, ASN itu memberikan stigma ASN itu koler, santai, koler beretos kerja rendah,” ujarnya.
Ia menegaskan, menjadi ASN merupakan pilihan profesi yang memiliki konsekuensi. Karena itu, menurutnya, aparatur harus menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada status tersebut, bukan hanya mengambil sisi yang dianggap menguntungkan.
“Saya sering mengatakan ketika ASN dan PNS itu pilihan profesi kita, maka konsekuensinya diambil secara keseluruhan. Jangan yang enak diambil, tidak enaknya dibuang,” tegasnya.
Ia mengatakan aturan mengenai disiplin pegawai sebenarnya telah tersedia. Namun, penerapan aturan tersebut tetap membutuhkan kesadaran dari masing-masing ASN untuk membentuk perilaku disiplin dalam menjalankan kewajibannya.
“Kalau untuk disiplin sudah ada, mau pakai PP atau apa sudah ada lengkap. Tinggal sekarang disiplin itu karakter, perilaku kita, bisa meng-cut diri atau tidak dalam kewajiban-kewajiban kita sebagai PNS,” pungkasnya. (Adv)