PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menekan beban biaya pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah tersebut dilakukan karena harga jual rumah subsidi telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga ruang pengembang dalam menyesuaikan harga menjadi terbatas.
BACA JUGA
DPRD Kutai Barat Resmi Tetapkan Propemperda 2026, Jadi Acuan Utama Penyusunan Regulasi Tahun Depan
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkim PPU, Khairil Achmad, mengatakan sebagian besar pengembang perumahan di PPU bergerak pada pembangunan rumah MBR. Kondisi tersebut membuat efisiensi biaya pembangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
“Rata-rata pengembang di PPU ini kan sebagian besar pengembang rumah MBR, rumah subsidi yang kita tahu harga jualnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya, Senin (14/9/2026).
Untuk membantu menekan biaya tersebut, Pemkab PPU menyiapkan sejumlah kebijakan yang memberikan kemudahan kepada pengembang maupun masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi program pemerintah pusat.
“Untuk mendorong pembangunan sesuai visi misi program pemerintah pusat, Program 3 Juta Rumah, kami di daerah melakukan beberapa langkah agar program prioritas ini berhasil,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Salah satu bentuk dukungan daerah dilakukan melalui penyederhanaan dan kemudahan proses perizinan pembangunan rumah subsidi. Pemkab PPU telah menerbitkan peraturan bupati yang mengatur mengenai kemudahan tersebut.
“Salah satunya kami dengan adanya Perbup terkait dengan permudahan perizinan,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, Pemkab PPU juga memberikan keringanan pada sejumlah komponen biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di antaranya melalui penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR sesuai ketentuan.
“Terus juga ada penghapusan retribusi PBG, penghapusan bea BPHTB khusus untuk masyarakat MBR itu dihapus,” jelasnya.
Khairil mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pembangunan rumah. Dengan beban yang lebih ringan, pengembang diharapkan memiliki ruang investasi yang lebih besar untuk menyediakan hunian subsidi.
“Artinya dengan itu masyarakat ini atau pengembang ini bisa memangkas biayanya sehingga bisa berinvestasi lebih yakin,” lanjutnya.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu strategi Pemkab PPU untuk menjaga pembangunan rumah subsidi tetap berjalan di tengah harga jual yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Pemkab PPU berharap kebijakan tersebut dapat membantu mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah di daerah. (Adv)